PALANGKA RAYA – Guna menekan angka penularan Covid-19 selama libur lebaran Idulfitri, Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya, terkait penutupan sementara tempat destinasi/obyek wisata.
Hal ini mendapat apresiasi dari legislator DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha yang menyatakan sepakat dengan adanya di daerah setempat. “Langkah tepat destinasi wisata yang ada ditutup sementara, guna menekan sebaran Covid-19 selama suasana libur lebaran,” kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu 19 Mei 2021.
Ridha berharap, upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat menekan angka pandemi sekarang ini. Pasalnya sudah satu tahun lebih kondisi pandemi belum juga mereda, sehingga perlu berbagai kebijakan dalam menekan sebaran virus.
Ridha juga menambahkan adanya penutupan destinasi wisata tersebut mengacu surat edaran nomor 555.3/390/DPKKO-Par/V/2021 tentang penutupan destinasi wisata. Juga atas dasar surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
“Kemudian addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Ramadan,” ungkap Ridha.
Tidak hanya itu pemko juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di tingkat kelurahan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post