PALANGKA RAYA – Guna menekan angka penularan Covid-19 selama libur lebaran Idulfitri, Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya, terkait penutupan sementara tempat destinasi/obyek wisata.
Hal ini mendapat apresiasi dari legislator DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha yang menyatakan sepakat dengan adanya di daerah setempat. “Langkah tepat destinasi wisata yang ada ditutup sementara, guna menekan sebaran Covid-19 selama suasana libur lebaran,” kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu 19 Mei 2021.
