SAMPIT – Setelah sebelumnya ditunda lantaran BPN tidak hadir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dilanjutkan di Kantor DPRD Kotim, Senin 26 April 2021.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara memimpin langsung jalannya rapat, telah menyimpulkan beberapa poin yang dituntut oleh warga desa setempat, diantaranya pengembalian lahan milik warga yang selama 14 tahun telah digunakan perusahaan untuk berkebun, kedua melakukan pembayaran sewa atas lahan yang ditanami selama ini dan terkahir merealisasikan lahan plasma sesuai aturan yang berlaku.
Usai menjelaskan tuntutan tersebut, pihaknya langsung meminta penjelasan dari BPN yang memiliki wewenang. Dimana BPN mengatakan pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan pada 18 Februari 2021 lalu berkaitan posisi lahan tersebut.
“Dari areal yang ditunjukkan pada peta tinjuan, hasilnya areal 93 Hektare itu belum ada sertifikat yang diterbitkan, hanya ada izin untuk Hak Guna Usaha (HGU) PT BSK,” ujar Hendra dari pihak BPN, Senin 26 April 2021.
Sementara itu pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transimigarsi Kotim mengatakan, bahwa dari hasil tinjuan lapangan areal tersebut memang masuk dalam wilayah transmigrasi.
“Namun yang 93 hektare itu masih belum dilepaskan kawasanya karena masih masuk wilayah Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan masih belum bisa diterbitkan sertifikatnya,” bebernya.
Menanggapi hal itu pihak PT BSK diwakili oleh Andi Ayub membenarkan memang ada lahan transmigrasi di dalam HGU pihaknya, namun sebelum itu pihaknya juga sudah mendapatkan izin usaha dari pemerintah Kabupaten Kotim.
“Bahkan kami sudah mengganti rugi pada masyarakat Desa Sebabi, karena sebelumnya lahan itu termasuk Desa Sebabi sebelum dijadikan lahan transmigrasi,” ujar Andi Ayub sambil menunjukkan bukti pembayaran.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post