SAMPIT – Menanggapi permasalahan yang muncul antara PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Johny Tangkere mempertanyakan SK Hak Guna Usaha (HGU) PT BSK.
Pasalanya ujarnya, saat rapat dengar pendapat berlangsung pihak PT BSK mengatakan masih mengurus izin pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan tersebut.
“Kalau berdasarkan SK transmigrasi memang sudah ada sejak dulu, yang jadi pertanyaan kenapa BPN menerbitkan kembali SK HGU di atas lahan transmigrasi. Apalagi tadi PT BSK bilang masih mengurus izin pelepasan, kalau sampai terbit lagi ini bahaya sedangkan transimigrasi juga sudah mengurus pelepasan,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, Senin 26 April 2021
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Daerah Rudi Kamislan menjelaskan, hal ini terjadi karena adanya perubahan peraturan. Namun dirinya menyayangkan seharusnya ini tidak terjadi karena masih dalam satu kementerian.
“Tumpang tindih harusnya tidak terjadi karena satu kementrian dan memang yang terlebih dahulu mengajukan pelepasan itu adalah pihak transmigrasi. Beberapa tahun kemudian muncul PT BSK yang juga mengajukan pelepasan kawasan hutan,” bebernya.
Selain itu, Rudi Kamislan mengingatkan agar kewajiban perusahaan harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dengan masyarakat. Dimana hingga saat ini PT BSK belum melepaskan 20 persen kawasan di dalam HGU untuk masyarakat.
“Padahal berdasarkan aturan setiap perusahaan harus melepaskan lahan di daam HGUnya sebanyak 20 persen untuk masyarakat sekitar perusahaan, untuk itu saya minta mulai dari sekarang perusahaan sudah mencanangkan 20 persen lahan tersebut,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post