SAMPIT – Setelah semua fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang di usulkan oleh Bupati Kotim Halikinnor tentang ketahanan pangan. Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kemarin, Selasa 13 April 2021 kita sudah mendengarkan pemandangan masing-masing fraksi, dan semuanya sudah setuju dengan catatan. Persetujuan itu disampaikan oleh semua fraksi melalui rapat paripurna di DPRD,” ujar Rinie, Rabu 14 April 2021.
Dia mengatakan, usulan Raperda tersebut akan ditindaklanjuti oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bappemperda) DPRD Kotim bersama instansi terkait, dimana akan dibahas secara bersama-sama sehingga nantinya bisa menjadi suatu payung hukum dan wajib untuk dilaksanakan.
“Kita semua sepakati Raperda ketahanan pangan ini digodok (bahas) supaya secepatnya bisa dibentuk menjadi peraturan daerah (Perda),” tegasnya.
Dikatakannya, perda ketahanan pangan ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang sah supaya semua program yang berkaitan dengan ketahanan pangan bisa berjalan maksimal.
“Kalau sudah ada Perda, kita wajib untuk mejalankannya dan memang perda ketahanan pangan ini sangat penting untuk daerah karena tujuan kita bukannya hanya membangun yang bersifat fisik namun juga ketahanan pangan di daerah ini wajib untuk di perkuat,” ungkapnya.
Ia berhadap, dengan adanya perda itu nantinya ketahanan pangan di Kotim lebih meningkat dan berkembang dari semua sektor baik itu beras atau dibidang perternakan dan perikanan serta lainnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post