SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengizinkan pelaku usaha warung makan untuk tetap dapat berjualan disiang hari pada bulan Ramadan ini, namun ada ketentuan yang harus ditaati.
“Kalau bisa ya jangan buka atau pelindung tapi kalau memang harus buka ya diberi penutup jangan gamblang,” kata Bupati Kotim, H. Halikinnor, Rabu 14 April 2021.
Halikin meminta agar aktifitas di dalam warung tersebut tidak terlihat. Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu dirinya juga meminta agar warung makan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jarak kursi harus diatur sesuai dengan peraturan prokes.
“Ini untuk menghargai warga muslim berpuasa dan satu lagi harus menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) agar memantau warung yang buka di siang hari tersebut untuk memastikan pelaku usaha menerapkan imbauannya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post