SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, meski pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu terkait penanganan penyebaran Covid-19.
Namun lanjutnya, untuk sanksi pelanggaran dan lain sebagainya tetap diatur dalam peraturan daerah (Perda). “Memang harus Perda yang mengatur sanksi itu, karena Perbup tidak bisa mengatur kewenangan mengenai sanksi dari pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes),” kata Handoyo, Jumat 2 April 2021.
Dikatakannya, Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur penerapan sanksi pidana dan atau administratif berdasarkan Perda. Namun Handoyo tetap mengatakan Perbup memang diperlukan sembari menunggu Perda dibahas dan digodok bersama antara Bapemperda dan tim hukum eksekutif.
“Apalagi sekarang Kotim sudah melaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Memang harus ada Perbup untuk mengaturnya terlebih dahulu sambil menunggu Perdanya,” tegasnya.
Diketahui, Pemkab Kotim sudah mulai menerapkan PPKM sejak 24 Maret 2021 lalu. Dimana seluruh desa dan kelurahan sudah membentuk Satgas dan posko PPKM. Dan di koordinasikan melalui grup Whatsapp Apdesi desa dan forum Whatsapp kecamatan.
Khusus untuk kelurahan, mengingat tingkat kerentanan khususnya saat ini di dominasi daerah kelurahan, Pemkab Kotim telah mempersiapkan alokasi dana refocusing untuk menunjang kegiatan posko PPKM berbasis mikro. Sedangkan untuk desa menggunakan alokasi APBDes, namun apabila dibutuhkan dapat di bantu oleh dana APBD Kotim
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post