KASONGAN – Salah seorang laki-laki berinisial BS (42) warga Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Katingan pada Rabu 31 Maret 2021 dini hari kemarin.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatresarkoba IPTU Andri Iswanto menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas bahwa sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di wilayah setempat.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami langsung bergerak. Saat diamankan, diduga plaku sedang istirahat di rumahnya dan kita lakukan penggeledahan. Saat itu kita temukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam dimasukkan dalam kotak bekas permen,” tutur Andri Iswanto, Jumat 2 April 2021.
Selain paket sabu, pihakhya juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah bong siap pakai, korek api, satu handphone merek samsung dan uang senilai Rp 3,6 juta diduga hasil penjualan. Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.
(anr/matakalteng.co.id)
Discussion about this post