SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah setempat melakukan rajia minuman keras (miras) ilegal.
“Hal itu melihat dari statement Bupati Kotim beberapa waktu lalu, beliau menginginkan agar peredaran miras di Kotim khususnya di wilayah Sampit agar jajaran penegak peraturan daerah di Kotim melakukan rajia di lapangan,” ujarnya, Selasa 30 Maret 2021.
Syahbana berharap alasan kekurangan anggaran tidak menjadi problem untuk melakukan razia ke lapangan. Karena untuk wilayah kota tidak memerlukan anggaran yang cukup besar.
“Beda halnya kalau melakukan penggusuran yang memang memerlukan anggaran cukup besar. Tetapi kalau cuma untuk melakukan rajia miras, mereka hanya menurunkan tim dari Satpol Pp dan tim gabungan yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Lanjut Syahbana, mengingat peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh DPRD dan pemerintah daerah cukup jelas mengatur peredaran miras yang ada di Kotim. Tinggal bagaimana langkah pemerintah daerah mau atau tidak, berani atau tidak untuk melakukan hal itu.
“Itu yang kita tunggu, gebrakan dari pemerintahan Halikinnor-Irawati (Harati) 100 hari ke depan. Bagaimana membuat Kotim ini bebas dari miras ilegal. Ini sangat diharapkan oleh masyarakat Kotim untuk saat ini,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post