SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu terkait penanganan penyebaran Covid-19.
Hal ini ujarnya, bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) sembari menunggu pembuatan peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Kotim. “Pasalnya kalau menunggu Perda akan memakan waktu lama, karena pembuatan Perda ini panjang prosesnya. Jadi saya sarankan agar ada yang mengaturnya Perbup saja terlebih dahulu sambil menunggu usulan Perda yang diusulkan ke DPRD Kotim,” ujar Handoyo, Rabu 31 Maret 2021.
