SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan razia minuman keras (Miras) yang tidak memiliki izin edar, Selasa 30 Maret 2021 malam. Namun sayang pada saat razia digelar, sejumlah toko yang diduga menjual Miras tutup atau tidak melakukan aktivitas.
Diduga, para pedagang Miras ini telah mengetahui sebelumnya akan ada razia yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. “Kita lakukan penertiban Miras menuju lokasi yang sudah kita petakan. Tapi dari lokasi yang kami grebek ternyata tutup,” kata Wakil Bupati Kotim, Irwati yang memimpin razia, Rabu 31 Maret 2021.
Meski demikian, pihaknya tidak akan menyerah untuk terus melakukan razia Miras tanpa izin edar tersebut. Irawati mengungkapkan pihaknya akan meminta kepada Satpol PP untuk terus memantau aktivitas mereka yang menjadi target. Hingga tidak ada lagi peredaran miras tanpa izin di Kotim.
“Saya telah memerintahkan Satpol PP agar siang hari juga dipantau bahkan didatangi dmagar mereka merasa gerah sehingga lama-lama jualan tidak laku bangkrut juga kan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Johny Tangkere yang juga ikut melakukan razia tersebut menegaskan kepada salah satu pemilik warung kecil di Jalan HM Arsyad yang tidak ditemukan menjual Miras agar dapat memilih. “Kalo masih menjual, pilih saja apakah masih mau menjual atau warung ini dibongkar,” ungkapnya.
Razia tersebut dilakukan di jalan HM. Arsyad, Tjilik Riwut hingga jalan Murai. Lokasi tersebut menjadi sasaran lantaran kawasan yang paling banyak dikeluhkan warga selama ini karena diduga adanya penjualan miras secara ilegal.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post