SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memanggil manajemen perusahaan khususnya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ketapang.
Demikian dikatakan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim SP Lumban Gaol.
Saat pihaknya melakukan reses, banyak menerima keluhan masyarakat terkait minimnya penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) oleh perusahaan di wilayah itu.
“Banyak masukan masyarakat menyampaikan kepada saya dalam pelaksanaan reses, yakni tentang tidak sampainya dengan baik dana CSR dari perusahaan yang ada di Kecamatan Ketapang,” ujarnya, Rabu 3 Maret 2021.
Dengan demikian, dewan berencana memanggil pihak manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi sejauh mana mereka mendistribusikan dana CSR nya selama ini, sebagaimana yang di amanatkan UU sebagai bentuk responsif perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
“Beberapa informasi yang sudah masuk, bahwa sangat minim yang sampai ke masyarakat. Adapun perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Ketapang seperti PT MAP dan PT Agro Bukit yang ada di Jalan Jendral Sudirman Km 26,” ungkapnya.
Apabila kedepannya dari hasil klarifikasi ternyata terbukti sangat minim sekali, maka pemerintah daerah harus bertindak lebih keras terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mendistribusikan dana CSR sesuai dengan peraturan.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, yang mana hal utu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bagi perusahaan yang membandel dalam melaksanakan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post