• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terdakwa Korupsi APBDes Bereng Jun Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi APBDes Bereng Jun Kembalikan Kerugian Negara

Rabu, 3 Maret 2021
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gumas Agus Yuliana Indra Santosa (kiri), ketika menerima pengembalian uang kerugian negara dari keluarga terdakwa Rika Christina, di salah satu kantor bank, Selasa, 2 Maret 2021.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gumas Agus Yuliana Indra Santosa (kiri), ketika menerima pengembalian uang kerugian negara dari keluarga terdakwa Rika Christina, di salah satu kantor bank, Selasa, 2 Maret 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Salah satu terdakwa yakni Rika Christina, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mengembalikan uang kerugian negara.

”Yang dikembalikan keluarga terdakwa Rika Christina adalah sisa uang kerugian negara, yakni Rp 12 juta lebih. Memang sebelumnya juga telah dikembalikan uang kerugian negara Rp 168 juta,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony, melalui Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santosa, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Dia mengakui, dengan adanya pengembalian uang kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, maka ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menghapus vonis pidana subsider atau pidana tambahan terhadap terdakwa.

”Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Rika Christina, yakni satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan uang kerugian negara dengan subsider satu tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Dia mengatakan, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang dan aset kepada negara. Dengan dititipkannya uang kerugian ini, maka kerugian negara telah pulih.

”Pengembalian ini menjadi pertimbangan kami untuk meringankan hukuman terdakwa, karena pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian uang dan aset kepada negara,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, ada dua terdakwa yang terlibat dan telah divonis hukuman kurungan penjara, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie, dan Rika Christina yang merupakan kontraktor proyek pembangunan balai pertemuan desa.

”Nilai proyek pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun tersebut yakni Rp 618.437.000. Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Gumas, kerugian negara mencapai Rp 212,641.129, dimana pekerjaan proyek tidak sesuai, dan pembangunan balai desa juga tidak selesai,” tandasnya.

(sid/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemprov Mulai Kaji RKPD Kalteng Tahun 2022

Next Post

Dewan Akan Panggil Perusahaan Yang Tidak Salurkan CSR

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Dewan Akan Panggil Perusahaan Yang Tidak Salurkan CSR

DP3AP2KB Pulpis Sosialisasikan Pendataan Keluarga Tahun 2021

Bupati Kotim Lantik 9 Pengurus BPD di Kecamatan Kota Besi

Presiden Harapkan Pengambilan Kebijakan Daerah Harus Sensitif Bencana

Tingkatkan Pembangunan Kesehatan, Ini Yang Dilakukan Puskesmas Kurun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK