• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terdakwa Korupsi APBDes Bereng Jun Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi APBDes Bereng Jun Kembalikan Kerugian Negara

Rabu, 3 Maret 2021
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gumas Agus Yuliana Indra Santosa (kiri), ketika menerima pengembalian uang kerugian negara dari keluarga terdakwa Rika Christina, di salah satu kantor bank, Selasa, 2 Maret 2021.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gumas Agus Yuliana Indra Santosa (kiri), ketika menerima pengembalian uang kerugian negara dari keluarga terdakwa Rika Christina, di salah satu kantor bank, Selasa, 2 Maret 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Salah satu terdakwa yakni Rika Christina, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mengembalikan uang kerugian negara.

”Yang dikembalikan keluarga terdakwa Rika Christina adalah sisa uang kerugian negara, yakni Rp 12 juta lebih. Memang sebelumnya juga telah dikembalikan uang kerugian negara Rp 168 juta,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony, melalui Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santosa, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Dia mengakui, dengan adanya pengembalian uang kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, maka ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menghapus vonis pidana subsider atau pidana tambahan terhadap terdakwa.

”Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Rika Christina, yakni satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan uang kerugian negara dengan subsider satu tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Dia mengatakan, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang dan aset kepada negara. Dengan dititipkannya uang kerugian ini, maka kerugian negara telah pulih.

”Pengembalian ini menjadi pertimbangan kami untuk meringankan hukuman terdakwa, karena pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian uang dan aset kepada negara,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, ada dua terdakwa yang terlibat dan telah divonis hukuman kurungan penjara, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie, dan Rika Christina yang merupakan kontraktor proyek pembangunan balai pertemuan desa.

”Nilai proyek pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun tersebut yakni Rp 618.437.000. Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Gumas, kerugian negara mencapai Rp 212,641.129, dimana pekerjaan proyek tidak sesuai, dan pembangunan balai desa juga tidak selesai,” tandasnya.

(sid/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemprov Mulai Kaji RKPD Kalteng Tahun 2022

Next Post

Dewan Akan Panggil Perusahaan Yang Tidak Salurkan CSR

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Dewan Akan Panggil Perusahaan Yang Tidak Salurkan CSR

DP3AP2KB Pulpis Sosialisasikan Pendataan Keluarga Tahun 2021

Bupati Kotim Lantik 9 Pengurus BPD di Kecamatan Kota Besi

Presiden Harapkan Pengambilan Kebijakan Daerah Harus Sensitif Bencana

Tingkatkan Pembangunan Kesehatan, Ini Yang Dilakukan Puskesmas Kurun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK