KUALA KURUN – Salah satu terdakwa yakni Rika Christina, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mengembalikan uang kerugian negara.
”Yang dikembalikan keluarga terdakwa Rika Christina adalah sisa uang kerugian negara, yakni Rp 12 juta lebih. Memang sebelumnya juga telah dikembalikan uang kerugian negara Rp 168 juta,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony, melalui Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santosa, Rabu, 3 Maret 2021.
Dia mengakui, dengan adanya pengembalian uang kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, maka ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menghapus vonis pidana subsider atau pidana tambahan terhadap terdakwa.
”Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Rika Christina, yakni satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan uang kerugian negara dengan subsider satu tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Dia mengatakan, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang dan aset kepada negara. Dengan dititipkannya uang kerugian ini, maka kerugian negara telah pulih.
”Pengembalian ini menjadi pertimbangan kami untuk meringankan hukuman terdakwa, karena pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian uang dan aset kepada negara,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, ada dua terdakwa yang terlibat dan telah divonis hukuman kurungan penjara, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie, dan Rika Christina yang merupakan kontraktor proyek pembangunan balai pertemuan desa.
”Nilai proyek pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun tersebut yakni Rp 618.437.000. Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Gumas, kerugian negara mencapai Rp 212,641.129, dimana pekerjaan proyek tidak sesuai, dan pembangunan balai desa juga tidak selesai,” tandasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post