SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengingatkan agar seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim memiliki lahan konservasi.
“Khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit, harus mengingat pentingnya menjaga lingkungan dan memprogramkan konservasi, lahan konservasi yang harus disediakan pihak perusahaan itu harus berada di dalam hak guna usaha (HGU),” sebutnya, 1 Januari 2021.
Legislator Partai Golkar ini meminta perusahaan menyisihkan lahannya minimal 10 persen dari luas konsesi yang didapatkan. Dimana konservasi dari luasan konsesi yang Luasan minimal 10 persen itu boleh dikumpulkan atau gabungan dari beberapa titik di dalam areal perusahaan.
“Membangun lahan konservasi ini juga melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, lahan konservasi dinilai sangat penting dan PBS wajib punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, kelestarian flora dan fauna seharusnya juga termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan.
“Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orangutan. Agar habitat mereka tidak terganggu, maka lahan konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” ungkapnya.
Hal ini ujarnya, jelas diatur dalam UU Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan UU Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan air.
“Maka setiap PBS jika dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup. Hal seperti ini lah yang selama ini kurang diperhatikan oleh perusahaan,” bebernya.
Saat ini habitat orangutan hampir habis, dibuktikan dengan banyak kejadian orangutan masuk ke perkampungan warga.
“Semua pihak terutama pemerintah daerah supaya menindaklanjuti hal ini dengan mengecek atau mengevaluasi perusahaan sawit di Kotim, jika tidak mempunyai lahan konsevasi maka perlu di tindak sesuai aturan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post