KUALA KURUN – Saat ini, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dipercaya mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Dalam pengelolaannya, tentu diperlukan tugas dan tanggung jawab dari kepala desa (kades).
”Sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa, kades merupakan sosok yang paling bertanggungjawab dalam membangun desa,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Binartha, Senin, 1 Februari 2021.
Bertanggungjawab dalam membangun desa artinya, kades ini harus mampu mengelola keuangan desa dengan baik, khususnya ADD dan DD yang jumlah mencapai miliaran rupiah. Tentu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
”Agar terlaksana dengan baik, kades dituntut bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini wajib dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ujarnya.
Dia menuturkan, dalam mengambil suatu keputusan, kades juga harus melalui proses yang benar dan tidak boleh mengambil kebijakan sendiri. Harus terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat.
”Utamakan musyawarah mufakat, sehingga nantinya pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Di samping itu, setiap kades juga harus bisa bekerjasama dengan BPD dalam melaksanakan pemerintahan dan setiap kegiatan pembangunan desa. Jangan menonjolkan ego masing masing. Walaupun ada perbedaan pendapat, harus dikoordinasikan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
”Apabila terjadi beda pendapat, segera dikomunikasikan dan cari jalan keluar terbaik. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post