SAMPIT – Posisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini tidak kunjung terisi, bahkan beberapa waktu lalu muncul kabar ada oknum yang sengaja menunda-nunda pelantikan Waket II tersrbut.
Namun menurut Mantan Ketua DPRD Kotim M Jhon Krisli mengatakan, terlalu berlebihan jika menganggap proses pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Kotim ada yang menghalang-halangi.
“Tidak ada kepentingan politik dalam hal ini, termasuk Bupati tidak punya kepentingan saya rasa,” tegasnya, Senin 1 Februari 2021. Bahkan ujarnya, untuk mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Kalteng memerlukan surat pengantar dari Bupati Kotim atau Wakil Bupati Kotim. Dimana kalau bupati tidak bisa, maka bisa wakil bupati.
“Jika tidak bisa juga, 14 hari tanpa surat pengantar bisa langsung dibawa ke provinsi. Itu hanya sebatas surat pengantar saja. Tidak wajib, jika tidak ada surat pengantar bisa saja langsung dibawa ke gubernur,” bebernya.
Dirinya juga menjelaskan, jabatan itu sudah jelas untuk PAN sesuai perolehan kursi mereka dan DPP PAN mendelagasikan kepada Hairis Salamad. Jhon malah mempertanyakan, jika dianggap ada kepentingan politik di bagian mananya? Berbeda beda jika hal itu jatah PAN, namun ada proses pemilihan lagi di DPRD dan akhirnya dipilih dari partai lain.
“Itu baru bisa dianggap kepentingan politik. Inikan tidak ada, jelas-jelas sudah jatah PAN. Harusnya tidak perlu memusingkan permasalahan ini, karena ini hanya permasalahan biasa dan tidak ada hal yang prinsip,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Kotim Supian Hadi saat ditanyakan terkait tudingan tersebut mengatakan, dirinya akan melihat lagi terkait surat yang dimaksud pada hari ini. “Saya belum melihat lagi, nanti di kantor saya akan melihatnya. Kita tunggu saja,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post