SAMPIT – Menanggapi surat masuk dari masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Anggota Komisi I DPRD Kotim langsung menindaklanjuti surat tersebut dan melakukan pertemuan resmi berasama PT BSK (Barito Saran Karya) kemarin, Jumat 29 Januari 2021.
Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol mengatakan, masyarakat Desa Sumber Makmur menuntut agar pihak perusahaan mengganti rugi dan mengembalikan tanah milik mereka yang saat ini digunakan perusahaan.
“Ada 93 hektare lahan warga yang digunakan PT BSK dan sudah produksi, ini yang dituntuntut masyarakat agar dikembalikan kepada masyarakat trasmigrasi,” ujarnya, Sabtu 30 Januari 2021.
Dikatakannya, warga melalui kepala desa Sumber Makmur menyurati DPRD belum lama ini mengadukan hal tersebut. Untuk itu pihaknya menindaklanjutinya dengan datang langsung. Dan melakukan pertemuan resmi dengan pihak perusahaan.
“Kami sudah mendapat petikan keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup RI, mereka sudah mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan status kawasan yang diajukan desa Sumber Makmur dan desa sekitarnya,” bebernya.
Dimana dalam keputusan itu dikeluarkan 1.194 hektare lahan dilepaskan dari kawasan hujan menjadi kawasan penggunaan lainnya (HPL).
“Dengan keputusan menteri itulah menjadi kesempatan yang baik. Dan kami harapkan PT BSK menyikapi ini dengan baik, sehingga masyarakat khususnya di desa transmigrasi dikembalikan haknya,” ungkap Legislator Demokrat ini.
Menurutnya, dari hasil pertemuan kemarin belum ada titik terang, dan akan dilanjutkan ke rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini. Gambarannya perusahaan memang sudah mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku dan legowo saja.
“Namun menurut warga sudah sering pihak perusahaan berkata demikian. Akan tetapi tidak kunjung diberikan hak masyarakat itu,” tegasnya. Diketahui, masyarakat menuntut agar sewa tanah selama ini yang diperkirakan kurang lebih selama 10 tahun di atas tanah 90 hektare tersebut dibayar dan dimasukkan kas desa.
“Perhitungan masyarakat apabila 10 tahun produksi hasil bersihnya kurang lebih 10 miliar lebih. Dengan rincian penghasilan bersih minimal 1 juta per hektare per bulan, dikali 90 hektara dan dikali 10 tahun,” demikian Gaol.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post