Yayansyah berusia 33 tahun, seorang warga kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan penambangan emas illegal. Penambangan illegal sejak setahun terakhir itu dilakukan menggunakan zat kimia merkuri yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
Terungkapnya kasus ini karena adanya laoporan masyarakat lantaran merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan emas illegal tersebut.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan penambangan emas oleh tersangka dilakukan dengan menyedot pasir dari dasar sungai, kemudian menyaring pasir yang mengandung emas. Untuk memisahkan emas dari pasir pelaku menggunakan zat merkuri.
Dalam melaksanakan penambangan emas tanpa izin itu, pelaku mempekerjakan sebanyak 15 hingga 20 orang warga pendatang. Para pekerja tambang illegal itu sebelumnya telah dipanggil polisi untuk dimintai keretangan sebagai saksi.
Discussion about this post