SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengingatkan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim agar membangun kolam limbah sesuai dengan standar kelayakan dari pemerintah.
“Terkhusus PBS kelapa sawit yang sudah mempunyai pabrik crude palm oil (CPO). Agar menghindari hal-hal yang tidak diingikan seperti halnya terjadi kebocoran limbah,” ujarnya, Kamis 28 Januari 2021.
Karena ujarnya, jika terjadi kebocoran bisa berimbas patal terhadap aspek lingkungan perusahaan itu sendiri sebab tidak jarang perusahaan tersebut tidak jauh dari permukiman masyarakat, desa dan sangat rawan pula mencemari anak sungai disekitar perusahaan.
“Kami minta kepada badan lingkungan hidup supaya meningkatan pengawasan terhadap pembangunan pabrik dan kolam limbah perusahaan apakah semuanya sudah sesuai standar pemerintah atau belum,” tegasnya.
Dikatakan legislator partai Golkar ini, selama ini kerap kali terjadi kebocoran limbah kelapa sawit dari perusahaan dan hal ini jelas berpengaruh terhadap kerusakan lingkunbganndan ekosistem yang ada.
“Kerusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkan harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusi yang tepat belum saja ditemukan,” bebernya.
Menurutnya, saat ini masih ada kesenjangan yang tetap terpelihara antara masyarakat, industri, pemerintah dan penegak hukum, walaupun sudah ada Undang-undang Lingkungan Hidup sebagai perangkat hukum.
“Jika pabrik dan kolam limbah sesuai dengan standar, maka bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan. Bahkan limbah bisa dikelola dengan baik sebagai bahan pupuk atau lainnya,” demikiannya.
(dia/www.matakalteng.co.id)
Discussion about this post