NANGA BULIK – Kembali terulang, seorang ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya, meskipun status anak tersebut bukan anak kandung tidak dilakukan oleh pria inisial H (41) warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak tirinya BF, yang masih belia berusia 18 tahun. Kejadian tersebut dilaporkan oleh istri tersangka ke Polres Lamandau, Jumat 22 Januari 2021 lalu.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pelecehan seksual tersebut. Dan telah menahan seorang palaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini kita sudah mengamankan satu orang pelaku, berinisial H, pelaku diamankan di Polres Lamandau untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya. Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, kejadian tersebut terjadi hari Rabu 6 Januari 2021,sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu pelaku masuk kedalam kedalam kamar korban yang tidak lain adalah anak tirinya. Saat itu korban masih sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan rumah dalam keadaan sepi karena sedang ditinggal sang ibu mengajar di sekolah, sementara adik laki-laki korban sedang sekolah.
“Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk kedalam kamar korban kemudian memegang pantat korban, sehingga korban terbangun. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, namun pada saat itu terlapor memegang kedua tangan korban menggunakan tangan kananya sehingga korban tidak dapat bergerak,” jelasnya.
Korban tidak dapat melawan, sehingga pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dengan menyetubuhi korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada keluarganya dengan mengancam akan meceraikan ibu korban.
“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, yang akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Lamandau,” imbuhnya. Dalam penyelidikan kasus ini, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(btg/matakalteng.com)





















Discussion about this post