SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmansing mengatakan, program Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah beban bagi perusahaan. Melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai dengan UU yang berlaku.
Terutama perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan tambang yang banyak sekali di dapati di Kotim harus melaksanakan program CSR.
“Itu sudah diatur dalam UU No.25 Tahun 2007 Penanam modal, dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Pasal 74 menyebutkan tanggung jawab sosial dan lingkungan tepat sasaran serta bermanfaat untuk warga sekitar,” sebutnya, Rabu 13 Januari 2021.
Sehingga ujarnya, berdasarkan UU yang mengaturnya tersebut program CSR merupakan komitmen perusahaan sejak awal mendirikan perusahaan.
“Melalui program itu juga perusahaan dapat menjalin kerjasama yang baik dengan warga sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut ujarnya, masuknya sektor perkebunan dan pertambangan di daerah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar. Bukan sebaliknya membuat sengsara dan menjadikan masyarakat sebagai penonton.
Sehingga Faisal menilai, CSR sangat penting untuk menyeimbangi investasi dan dapat memberi kan manfaat kepada masyarakat.
“Perusahaan bisa membuat jalan, membangun rumah ibadah, membina karang taruna, memberikan bantuan bea siswa bagi masyarakat. Bahkan jika CSR itu berjalan dengan baik maka tidak akan ada masalah antara masyarakat dan perusahaan yang sekarang banyak terjadi,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post