SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan bahwa saat ini masih ada perusahaan yang belum melakukan pelepasan kawasan.
Sehingga pemerintah kabupaten maupun provinsi diminta segera melakukan evaluasi atau penertiban bagi perusahaan yang bersangkutan. Mengingat hal tersebut sudah di atur dalam peraturan pemerintah, sehingga harus ditegakkan.
“Hal ini sesuai dengan amanat dari perauran pemerintah (PP) Nomor 60. Maka pemerintah harus ambil sikap bagi perusahaan yang tidak melaksanakan perturan tersebut salah satunya adalah pelepasan kawasan,” tegasnya, Rabu 13 Januari 2021.
Lebih lanjut ujar anggota fraksi Demokrat ini, Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Selain itu juga turut diatur dalam PP No.61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No.24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Kedua PP tersebut ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012.
“Mengacu kepada dua PP tersebut, kebun dan tambang yang beroperasi pada hutan produksi atau hutan produksi konversi bisa diproses perizinannya. Sehingga jika ada yang belum melakukan harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, kedua PP tersebut berpeluang untuk memberi jalan kegiatan perkebunan dan tambang pada kawasan hutan beroperasi resmi, meski sebelumnya dicap tidak prosedural. Dan hal ini akan berdampak pada lepasnya sebagian kawasan hutan.
“Pemerintah sudah berikan kelonggaran dan jika tidak dilaksanakan wajar saja disanksi,” tutupnya
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post