Fatwa Halal Tetap Dikeluarkan Oleh MUI

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Abd. Rasyid menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyatakan bahwa fatwa halal diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Abd. Rasyid menegaskan bahwa penetapan fatwa halal tetap menjadi kewenangan MUI.

Baca juga berita lainnya