SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati menyebutkan, bahwa peraturan daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus benar-benar dilaksanakan.
Perda KTR juga memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok, seperti kaum perempuan dan anak-anak.
“Semua pihak harus konsisten melaksanakan perda nomor 2 tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini dicita-citakan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang bukan perokok,” ujarnya, Jumat 25 September 2020.
Lanjutnya, Satpol PP Kotim diminta konsisten dan penuh tanggung jawab untuk penerapan ini terutama di kawasan publik.
Menurut Darmawati, penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan.
“Perda itu sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 silam. Sayangnya ditataran pelaksanaan masih belum ada satupun membuktikan jika pelaksanaan perda itu sudah berjalan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Semua diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
Diakuinya, ia belum mengetahui persis kendala belum diterapkannya Perda KTR tersebut. Namun melalui perda itu perokok tidak akan dapat lagi bebas merokok di sembarangan tempat.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post