NANGA BULIK – Tingkat penyebaran virus corona yang masih terjadi hingga saat ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamandau). Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid- 19 di Kabupaten Lamandau.
“Sosialisasi telah kita lakukan, rencananya Perbup No 73 Tahun 2020 akan kita terapkan pada tanggal 28 September nanti,” ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, Jumat 25 September 2020.
Bupati Hendra menjelaskan, Perbup tersebut merupakan upaya pihaknya menekan angka penyebaran Covid- 19 yang masih terjadi di Lamandau. “Data terkonfirmasi positif Covid- 19 di Lamandau hingga saat ini 25 orang, 5 orang masih dalam perawatan, 19 sembuh, dan 1 orang meninggal dunia. Itu artinya corona masih ada, itulah sebabnya kita terus melaksanakan penanganan dan pencegahan, salah satunya mewajibkan masyarakat menggunakan masker yang diatur dalam Perbup tersebut,” jelas Hendra.
Hendra Lesmana juga menegaskan bahwa, peraturan tersebut adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
“Bukan masalah hukuman dan denda yang dijatuhkan kepada pelanggar, namun lebih ke unsur edukasi agar masyarakat lebih sadar dan menjadi kebiasaan memakai masker saat berada di luar rumah,” tegasnya.
Tidak hanya di perkotaan, penerapan wajib bermasker juga gencar dilakulan ditingkan pedesaan. Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau dengan membagikan kurang lebih 1400 Pcs masker gratis untuk warganya.
“Kita bagikan masker gratis kepada semua warga (Desa Lubuk Hiju). Jumlah yang kita siapkan sebanyak 1400 pcs dengan asumsi masing-masing warga berhak mendapatkan dua pcs masker,” ungkap Kades Lubuk Hiju, Amos Yanto.
Amos Yanto menyebut, pemberian masker gratis yang anggarannya bersumber dari APBDes tahun anggaran 2020 itu sebagai wujud dari upaya memaksimalkan pencegahan Covid-19 khususnya di Desa Lubuk Hiju, serta salah satu bentuk dukungan atas diterbitkannya Perbup nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan serta pengendalian Covid-19 di Kabupaten Lamandau.
Selain pembagian masker gratis, kata Amos, dalam upaya pengendalian ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 pemdes Lubuk Hiju juga telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 bagi masyarakat yang terdampak Covid- 19.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post