SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendorong agar pemerintah selalu hadir dalam setiap persoalan sengketa lahan antara investor dan kelompok masyarakat adat.
Menurutnya, pemerintah harus sigap membantu permasalahan itu sebelum menjadi semakin rumit. Sehingga ia mendorong pemerintah setempat harus aktif menetapkan kawasan hutan adat. “Pemerintah harusnya jemput bola untuk diusulkan kepada pemerintah pusat. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim dilaksanakan,” ujarnya.
Dieketahui, dalam dua tahun terakhir berdasarkan data diseluruh Indonesia kurang dari 50.000 hektar hutan adat, mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat.
Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta lebih aktif demi percepatan ini. “Secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada di pemerintah kabupaten,” sebutnya. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 dijelaskan bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah.
Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada. Rimbun juga menyebutkan, desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan hendaknya menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah dimasukan dalam program prioritas penyelesaian.
”Agar menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara, sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de fakto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu,” ujarnya. Dikhawatirkan persoalan investasi dan masyarakat adat lokal ini sewaktu-waktu bagaikan bom waktu, jika tidak diselesaikan pemerintah.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post