BUNTOK – Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) wajib memiliki izin dari Disnakertrans.
Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya menjelaskan, sesuai dengan data TKA yang bekerja dengan memiliki Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dilayani oleh Disnakertrans berkurang dari tahun 2011 yang lalu. Hal tersebut karena PT Thailindo yang banyak memperkerjakan TKA sudah gulung tikar pada tahun 2011-2012.
“Karena PT Thalindo gulung tikar, jumlah TKA yang tersisa bekerja di Barsel hanya beberapa orang saja,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pengurusan IMTA bagi semua TKA mendasarinya pada pasal 42 UU nomor 13 Tahun 2003. Sementara kewajiban pihak perusahaan yakni harus mengajukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
“TKA tidak wajib melapor tapi perusahaan yang mempekerjakannya. Kalau tak melapor perusahaan bisa mendapat sanksi hukum,” tandasnya. Dengan melaporkan keberadaan TKA secara resmi dapat memberikan implikasi positif bagi dukungan pertumbuhan ekonomi secara umum.
Pihaknya mengimbau perusahaan mesti aktif menyampaikan TKA-nya sehingga setelah habis masa IMTA-nya bisa melapor ulang dengan perpanjangan dan tidak didiamkan. “Sebab di balik IMTA itu TKA wajib membayar uang kompensasi sebesar 1200 dolar per tahun,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post