SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu mendorong agar semua pelabuhan yang beroperasi di Kotim harus dalam pengawasan.
Maka dari itu semuanya mesti legal dari aturan untuk menekan penyalahgunaan pelabuhan sebagai hal-hal yang melanggar aturan.
“Melalui fungsi kami, akan terus mendorong agar pemerintah daerah bersama dengan semua pihak terkait bisa melakukan pengawasan dan inventarisasi atas pelabuhan yang ada,” ujarnya, Senin 20 Juli 2020.
Disebutkannya, yang illegal harus diarahkan untuk segera legal karena waktu untuk mengurus diberikan pemerintah sudah lama sejak tahun 2016 silam.
Menurutnya sejumlah terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) kebanyakan menjadi keluar masuk barang yang tidak terpantau.
Tidak menutup kemungkinan TUKS ielgal ini menjadi jalur-jalur tikus yang selama ini menjadi pintu masuk barang-barang tidak berizin. Bahkan paling parah adalah narkotika.
Lanjutnya, ia sepakat agar terminal khusus segera ditertibkan oleh pihak terkait. Keberadaan terminal khusus dan TUKS ini tidak membawa dampak terhadap pemasukan Negara dan daerah karena pengoperasian mereka ilegal.
Diketahui, di wilayah Kecamatan Cempaga ternyata banyak ditemui Tersus dan TUKS untuk bongkar muat Crude Palm Oil (CPO), yang beroperasi. Tentunya hal itu jadi fokus perhatian pemerintah saat ini, agar segera ditertibkan.
Dia juga mendorong selain menertibkan, pemerintah daerah juga mesti mempermudah upaya pengurusan perizinan tersus dan TUKS ini hingga ke pemerintah pusat.
“Memang diakui aktivitas bongkar muat melalui tersus juga ada dampak positif. Namun hal itu tidak serta merta jadi alasan untuk melegalkan kegiatan yang ilegal karena secara hukum itu akan jadi masalah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya tetap mendorong agar pengusaha tetap mengurus legalitasnya, karena sudah sejak tahun 2016 persoalan ini sudah disampaikan agar segera urus izin itu ke pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Laut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post