SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo mengungkapkan, peraturan daerah yang sudah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten, karena akan menjadi payung hukum bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk melaksanakan program atau kegiatan.
Sebab itu, dalam membuat peraturan daerah harus melalui proses pengkajian dan pembahasan yang mendalam antara tim eksekutif dan legislatif.
Disampaikannya, dalam satu tahun cukup banyak rancangan peraturan daerah yang diajukan untuk dibahas, baik itu yang diusulkan oleh legislatif maupun yang diusulkan oleh eksekutif.
“Namun tentunya akan kita lihat dulu, kita dengarkan masukan dari teman-teman di komisi mana yang memang perlu untuk dibahas,” terang Handoyo, belum lama ini.
Menurutnya, sudah banyak peraturan daerah yang dibuat. Pihaknya akan memantau bagaimana pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disahkan tersebut, apakah sudah dilaksanakan dengan baik. Selain itu, dalam pelaksanaannya tentunya akan lihat apa masalahnya, apakah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau ada lainnya.
Seperti saat membahas Ranperda Pelaksanaan Penanggulangan Bencana. Bapemperda DPRD Kotim bersama komisi terkait dan tim eksekutif satu persatu membahas pasal-pasal dalam Ranperda tersebut. Bahkan setiap kata yang dianggap kurang tepat juga akan dikoreksi dan diperbaiki.
Handoyo menyampaikan, Ranperda yang dianggap penting akan diprioritaskan untuk segera dibahas, sehingga bisa dengan cepat dilaksanakan.
(saf/matakalteng.com)






















Discussion about this post