SAMPIT – Dalam dua bulan terakhir, Polres Kotawaringin Timur menangani empat kasus asusila dengan korban anak di bawah umur. Beberapa pelaku ternyata juga masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.
Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Darmawati mengutuk keras pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan, serta meminta pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Salah satu cara mencegah kasus tersebut terjadi berulang yakni dengan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku. Masyarakat dan kita semua juga harus aktif melaporkan kasus kekerasan ini kepada penegak hukum,” kata Hj Darmawati, Rabu 28 Agustus 2019.
Penegakan hukum hendaknya dilakukan dengan seadil-adilnya. Penegak hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap korban serta pendampingan untuk pemulihan dari trauma.
“Tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan, seperti pemerkosaan kepada anak di bawah umur juga harus jadi fokus perhatian, karena efek trauma dari anak itu sendiri sangat panjang dan perlu rehabilitasisecara total untuk mental dan spiritual anak,” ungkapnya.
Darmawati mendorong pemerintah kabupaten memiliki rumah khusus pembinaan kepada korban-korban tersebut.Jika korban kembali ke masyarakattanpa ada rehabilitasi secara khusus, dikhawatirkan korban menjadi depresi.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post