PALANGKA RAYA – Anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019 lalu, secara resmi dikukuhkan melalui Rapat Sidang Paripurna Istimewa, dalam rangka pengucapan sumpah/janji jabatan, di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), jalan S.Parman, Rabu 28 Agustus 2019.
Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji jabatan ini berdasarkan pada Surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.62/3/778/2019 tentang pengangkatan secara resmi anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kalteng Periode 2014-2019 Reinhard Atu Narang, dalam sambutannya mengungkapkan, pelaksanaaan pemberhentian legislator Kalteng periode 2014-2019 sekaligus pengambilan sumpah /janji jabatan DPRD Kalteng periode 2019-2024 ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai dengan amanat perundang-undangan tentang masa pelaksanaan tugas dan fungsi Legislatif.
“Kegiatan rapat sidang Paripurna Istimewa terkait pemberhentian secara resmi anggota Dewan periode terdahulu sekaligus pengukuhan anggota Dewan baru ini , dilaksanakan berdasarkan amanat dan ketentuan undang-Uudang tentang masa pelaksanaan tugas, fungsi serta jabatan sebagai wakil rakyat, dan hari ini kita secara resmi menyerahkan kepengurusan lama kepada kepengurisan baru, untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ucap Politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Selain pengambilan sumpah/janji Jabatan bagi para legislator, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyemata Lencana secara simbolis oleh ketua Pengadilan tinggi Palangka Raya kepada beberapa perwakilan Fraksi DPRD Kalteng, diantaranya yaitu Andina Theresia Narang mewakili Fraksi PDIP, Faridawaty Darlan Atjeh mewakili Partai Nasional Demokrat (Nasdem), HM Sriosako mewakili Partai Demokrat dan Siti Nafsiah mewakili Partai Golongam Karya (Golkar).
Selain itu, juga dilakukan serah terima palu sidang kepada Ketua DPRD Kalteng lama kepada Ketua DPRD Sementara Duwel Rawing dan wakil ketua sementara H. Abdul Razak.
Duwel Rawing juga menyampaikan, menjadi anggota DPRD sama artinya dengan mengemban tanggung jawab baik dari segi kepercayaan dan moral sebagai wakil rakyat, sehingga hal inilah yang digunakan sebagai landasan pada saat menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh masyarakat serta peraturan perundang-undangan.
“Inilah yang digunakan sebagai landasan pada saat menjalankan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh masyarakat serta peraturan perundang-undangan, yang pada saatnya nanti harus kita pertanggung jawabkan kepada Pemerintah, lembaga DPRD, masyarakat, keluarga dan yang terpenting adalah kepada tuhan yang maha kuasa,” ucap Duwel Rawing,
Untuk diketahui, pelaksanaan pengambilan sumpah/janji jabatan ini dihadiri oleh Gubernur Kalteng, H. Sugiantoo sabran, wakil Gubernr Kalteng Habib Ismail bin Yahya, sejumlah Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan Satuan Operasi Perangkat Daerah (SOPD), 19 dari 45 anggota Dewan periode 2014-2019, serta seluruh anggota Dewan baru.
(nt/matakalteng.com)
Discussion about this post