SAMPIT – Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo berharap, pembangunan di kelurahan bisa terlaksana lebih cepat dengan adanya dana khusus.
“Dana tersebut tidak boleh dipergunakan untuk pembiayaan perjalanan dinas, karena tujuan awal dianggarkannya dana itu, untuk pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya di Sampit, Jumat 23 Agustus 2019.
Sebelumnya pembangunan ditingkat kelurahan berjalan lamban, bahkan bisa dikatakan tertinggal dengan pembangunan desa. Hal itu terjadi karena anggaran yang dimiliki kelurahan menunggu pemberian pihak kecamatan.
Namun sekarang berbeda, melalui kebijakan pemerintah pusat, kelurahan diberikan kewenangan yang sama dengan pihak pemerintahan desa, yakni memiliki dan mengelola anggaran sendiri.
2019 merupakan tahun anggaran pertama penggunaan dana kelurahan. Pemkab telah mengalokasikan dana dari APBD sebesar Rp6 miliar, untuk 17 kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Dari anggaran tersebut, setiap kelurahan diperkirakan mendapatkan dana sebesar Rp350 juta. DPRD mengupayakan pada tahun anggaran mendatang, dana pembangunan untuk kelurahan bisa bertambah. “Kami ingin pemerintah kelurahan mengelola anggaran itu dengan baik dan mempercepat pembangunan,” ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan, agar program pembangunan yang dilaksanakan dan dibiayai oleh dana kelurahan tidak boleh tumpang tindih dengan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten.
(raf/matakalteng.com)
















Discussion about this post