SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu berencana segera menyampaikan ke kepala daerah setempat, terkait perlu dibentuknya Perda pelestarian budaya. Dadang menilai pelestarian budaya di daerah ini, memerlukan daerah butuh payung hukum dalam bentuk peraturan daerah.
“Perda itu nantinya diharapkan dapat melindungi dan melestarikan budaya daerah, termasuk terkait pelestarian Bahasa Sampit,” kata Dadang di Sampit, Jumat 23 Agustus 2019. Dia mengatakan dengan adanya regulasi dan aturan yang memaksa atau memgharuskan, maka ke depan budaya daerah semakin dikenal dan dicintai oleh masyarakat, khusunya warga Kotawaringin Timur.
“Salah satu bentuk pelestarian budaya daerah utamanya bahasa Sampit, diantaranya mungkin nantinya pada hari tertentu setiap SOPD diwajibkan menggunakan Bahasa Sampit,” ucapnya.
Selain satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang harus turut melestarikan bahasa Sampit adalah para generasi penerus, yakni kaum muda atau melenial.
Pelestariaan budaya daerah seperti bahasa Sampit bisa melalui seluruh sekolah, yakni memasukan bahasa Sampit ke dalam kurikulum kegiatan belajar mengajar.
Dadang mengungkapkan, dirinya juga memberikan apresiasi terhadap tindakan konkrit akademisi di Kotawaringin Timur yang telah mulai melestarikan budaya daerah. Dadang berharap pemerintah daerah dapat bertindak dengan cepat dan mengambil langkah konkret dalam menyikapi pelestarian budaya daerah.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post