SAMPIT – Stunting adalah sebuah kondisi di mana tinggi badan seseorang jauh lebih pendek dibandingkan tinggi badan orang seusianya. Penyebab utama stunting adalah kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan hingga masa awal anak lahir yang biasanya tampak setelah anak berusia 2 tahun.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Kotawatingin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun meminta pemerintah desa di wilayah setempat menyiapkan anggaran untuk penanganan stunting pada anak-anak usia dini dari keluarga kurang mampu.
“Anggaran untuk penanganan stunting bisa menggunakan Dana Desa (DD). Dan hal itu dibenarkan karena hal itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak,” kata Rimbun di Sampit, Rabu 21 Agustus 2019.
Dia juga mengatakan pemerintah desa lebih mengerti dan tahu serta paham kondisi masyarakatnya, untuk itu diharapkan bisa turut membantu menangani stunting. Untuk itu, dana desa harus juga dimanfaatkan untuk menangani stunting.
“Penanganan stunting memang ada anggaran secara khusus dari pemerinrah pusat, dan daerah, namun tidak ada salahnya jika pemerintah desa juga turut membantu menangani stunting tersebut,” kata Rimbun.
Masalah stunting hendaknya ditangani secara bersama-sama dan terkoordinir, agar tepat sasaran serta penderita stunting bisa lebih cepat mendapat penanganan. Untuk itu, pemkab perlu memetakan wilayah rawan yang banyak menderita stunting, demi mempermudah penanganan dan penyaluran bantuan.
(raf/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pemerintah Desa Diminta Anggarkan Penanganan Stunting" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post