SAMPIT – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2019, sebagai dasar penggunaan anggaran dengan struktur yang sudah disepakati untuk pelaksanaan pembangunan .
“Penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Hal ini membuktikan kesungguhan kita semua dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Selasa 6 Agustus 2019
Adapun struktur APBD Perubahan 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut adalah, untuk pendapatan sebesar Rp1.854.002.131.377 bertambah sebesar Rp3.668.556.000atau 0,02 persen.
Alokasi belanja sebesar Rp2.073.950.359.078, bertambah sebesar Rp140.351.772.809atau 7,26 persen, sedangkan untuk defisit sebesar Rp219.948.337.701 bertambah dari tahun anggaransebelumnya sebesar Rp136.683.216.809atau 268,15 persen.
Terbentuknya raperda tentang APBD Perubahan 2019 juga sebagai bentuk keseriusan eksekutif dan legislatif dalam merancang program perencanaan pembangunan daerah yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sejalan dengan selesainya pembahasan dan telah disetujui secara bersama-sama Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 tersebut, tentunya banyak hal-hal yang harus diluruskan dan dikaji lebih jauh terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Ketepatan dan kehati-hatian sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut baik dari sisi kualitas maupun dari hasil yang diberikan oleh kegiatan tersebut, kami juga menyadari bahwa apa yang telah dilaksanakan selama ini mungkin masih banyak kekurangannya,” ucapnya.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post