KUALA KAPUAS – Masih banyak sumber daya alam yang belum digali secara maksimal oleh pemerintah Kabupsten Kapuas. Padahal potensi sumber daya alam Kabupaten Kapuas menjanjikan untuk perekonomian warga masyarakat Kota Kuala Kapuas sekaligus untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kalau itu memang benar-benar dikembangkan. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, Selasa 6 Agustus 2019.
Hal itu terungkap setelah jajaran komisi II DPRD Kapuas melaksanakan kunjungan kerja ke perusahaan umum perikanan indonesia yang ada di DKI Jakarta. Daru situlah jajaran komisi II anggota DPRD Kapuas mendapatkan ilmu pengetahuan tentang pengembangan usaha perikanan.
Awal mulanya lanjut Algrin,dengan terbentuknya perum perikanan yang dikuatkan dengan terbitnya perda oleh pemerintah setempat. Ternyata dengan berlangsungnya perda yang telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat.mampu mendongkrak perekonomian masyarakat setempat dan menambah PAD pemerintah daerah setempat. “Melalui jalur perikanan dan yang paling utama mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan setempat,” bebernya
Menurut Algrin panggilan akrabnya, hasil dari kunker jajaran Komisi II DPRD Kapuas beberapa waktu yang lalu.sejatinya bisa diterapkan untuk warga masyarakat kota kuala kapuas agar bisa turut serta menampilkan nilai budaya nenek moyang kita.
Perum Perikanan beri kan kesejahteraan Nelayaan. Studi Banding Komisi II DPRD Kapuas ke Perum (Perusahan Umum) Perikanan Indonesia DKI Jakarta mendapat kan Ilmu pengetahuan yang sangat berarti untui di kembangkan di Kabiluapten Kapuas.
Dengan terbentuknya Perum Perikanan melalui Perda ternyata memberikan Kontribusi yg luar biasa untuk Pemda DKI Jakarta melalui kontribusi dari sektor perikanan untuk PAD , selain itu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nelayan setempat karna manajemen pemasaran dan pengolahan Ikan terkelola secara baik dan mengikuti pangsa pasar secara dinamis. Hal ini sangat baik diterapkan di Kabupaten Japuas mengingat potensi perikanan yang kota miliki sangat besar.
(gia/matakaltang.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=4278 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post