SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengingatkan manajemen rumah sakit agar tetap melayani pasien kurang mampu atau miskin.
“Masyarakat kurang mampu sudah tercover dan sudah dibiayai oleh BPJS sehingga wajib mendapatkan pelayanan dan penanganan media,” kata Dadang, Jumat, 21 Juni 2019.
Jika ada pasian tidak ada jaminan tahap pertama wajib dulu ditangani secara medis, setelah itu bisa menyusul jangan ditolak dan belakangan terjadi keributan.
Dadang juga mengatakan kalau ada oknum rumah sakit setempat yang berbuat demikian maka dipastikan akan mendapatkan sanksi.
Maka dari itu dia berharap siapapun yang merasa diabaikan pelayanan medisnya bisa menyampaikan langsung kepada DPRD atau juga dewan pengawas rumah sakit.
Dadang mengatakan jika pada dasarnya warga di Kotim ini sudah banyak yang dibiayai BPJS Kesehatan.
Mereka yang tercatat sebagai pekerja bukan upahan mendapatkan biaya dari APBD Kotim untuk membayar iuran bulanan.
“Sehingga tidak ada alasan lagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan itu diabaikan begitu saja,” tegasnya.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post