NANGA BULIK – Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, Pemerintah Kabupaten Lamandau telah melakukan inisiasi pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak Tahun 2015.
Kamis, 20 Juni 2019, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kalimantan Tengah ADM Tangkudung, serta sejumlah unsur FKPD setempat, menyambut kedatangan Tim Verifikasi Lapangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Desa PDT RI. Acara penyambutan ini dilaksanakan di Gedung Lantang Torang Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kabupaten Lamandau sedang dinilai sebagai kabupaten layak anak oleh kementerian. Ada 4 (empat) tahapan penilaian yang harus dilewati oleh daerah itu untuk disahkan sebagai KLA, mulai dari penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan terakhir verifikasi final.
Ketua Tim Verifikasi dari Kementerian, Agung Budi Santoso mengatakan bahwa, dari 514 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, sebanyak 425 daerah telah melaksanakan tahap awal yakni penilaian mandiri.
“Di tahun 2019 ini, ada 2 kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah berinisiasi menjadikan daerahnya sebagai kabupaten layak anak, yakni Kabupaten Lamandau dan Katingan. Dari 425 kabupaten/kota yang melaksanakan penilaian mandiri, hanya 224 daerah yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi tahap ketiga, yaitu verifikasi lapangan. Artinya sampai sejauh ini Kabupaten Lamandau memiliki komitmen yang cukup baik untuk mewujudkan KLA,” ungkapnya, Kamis 20 Juni 2019.
Agung Budi Santoso menjelaskan apabila Kabupaten Lamandau memenuhi indikator pada verifikasi lapangan ini masih ada 1 tahap lagi yang harus dilewati sebelum dinyatakan sebagai KLA.
Sementara itu Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyampaikan bahwa, Pemkab Lamandau mempunyai komitmen yang tinggi dalam mewujudkan Bumi Bahaum Bakuba sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Salah satu indikator Kabupaten Layak Anak adalah persentase desa/kelurahan layak anak telah ditetapkan sebagai indikator kinerja utama daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD periode 2018-2023,” ungkapnya.
“Jumlah anak usia dibawah 18 tahun di Kabupaten Lamandau sebanyak 24.506 jiwa, dengan rincian laki-laki sebanyak 12.627 jiwa dan perempuan sebanyak 11.876 jiwa atau 25,605 persen dari total penduduk Kabupaten Lamandau,” sebut Hendra.
H Hendra Lesmana berharap Kabupaten Lamandau mampu memenuhi semua indikator dalam penilaian ini dan dinyatakan sebagai KLA, sehingga semua anak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan hak-haknya dapat terpenuhi.
“Semoga kita mampu memenuhi semua indikator penilaian dan akhirnya Kabupaten Lamandau dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak menuju Indonesia Layak Anak Tahun 2030,” pungkas Bupati Hendra Lesmana.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post