KASONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 resmi disepakati dalam rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
Hasil pembahasan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Katingan, Gimmak Bulinga, menjelaskan bahwa Raperda RPJMD ini merupakan dokumen strategis pembangunan yang memuat arah kebijakan, program prioritas, dan sasaran pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Raperda tersebut menjadi turunan langsung dari visi dan misi kepala daerah, dengan tetap mengacu pada RPJPD Kabupaten Katingan, RPJMN, RPJMD Provinsi, serta kebijakan nasional.
“RPJMD ini menjadi dasar penyusunan seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Renstra OPD, RKPD tahunan, hingga KUA dan PPAS dalam penyusunan APBD. Ini dokumen kunci yang akan menentukan arah pembangunan Katingan lima tahun ke depan,” ujar Gimmak.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, bahwa dalam proses pembahasan bersama, DPRD memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagai bagian penting dari pengendalian pembangunan.
Terdapat tiga bentuk evaluasi yang harus dijalankan secara sistematis.
Pertama, monitoring tahunan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan sinkronisasi antara program RPJMD dan pelaksanaan RKPD.
Kedua, peninjauan kembali rencana apabila terjadi kondisi luar biasa seperti bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.
Dan ketiga, evaluasi menyeluruh pada tahun keempat dan kelima untuk melihat pencapaian indikator serta menetapkan langkah strategis menjelang akhir periode RPJMD.
“Evaluasi di tahun keempat sangat penting untuk mengetahui keberhasilan dan tantangan dalam pelaksanaan RPJMD. Sementara tahun kelima merupakan masa transisi untuk menyusun RPJMD periode selanjutnya,” jelas Gimmak.
Lanjut dia mengatakan DPRD Katingan menyatakan bahwa hasil pembahasan menunjukkan kesiapan Pemerintah Daerah dalam menjalankan RPJMD secara terstruktur, namun tetap memberikan beberapa catatan penting untuk dijadikan perhatian bersama, terutama terkait integrasi lintas sektor dan akuntabilitas pembangunan.
Di akhir penyampaiannya, DPRD berharap Raperda RPJMD 2025–2029 tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong kemajuan Kabupaten Katingan secara berkelanjutan dan merata.
“Dengan semangat kolaboratif dan sinergi antara legislatif dan eksekutif, kita berharap RPJMD ini mampu membawa Katingan menuju masyarakat yang sejahtera, rukun, berbudaya, dan berkeadilan,” tutup Gimmak.
(anr/matakalteng.com)















Discussion about this post