PALANGKA RAYA – Pada periode triwulan satu, yakni Januari hingga Maret 2023, Pengadilan Agama Kota Palangka Raya telah menangani sebanyak 119 perkara cerai.
Kepala Pengadilan Agama Palangka Raya Alpian, melalui Humas, H M Azhari mengatakan, pada Januari 2023 pihaknya telah menerima sebanyak 51 berkas perkara perceraian.
Dari 51 berkas tersebut, 10 perkara talak cerai yang diajukan laki – laki, 41 perkara cerai gugat diajukan wanita dan ada empat pencabutan perkara.
Untuk Februari 2023, pihaknya menangani sebanyak 37 perkara, yang terdiri dari 12 perkara talak cerai diajukan laki – laki, 25 perkara cerai gugat diajukan wanita dan tiga perkara dicabut
Sedangkan pada Maret 2023, pihaknya menangani sebanyak 31 berkas perkara cerai. 31 berkas tersebut, diantaranya 7 perkara talak cerai diajukan laki-laki, 24 perkara cerai gugat diajukan wanita dan empat perkara dicabut.
“Bisa kita simpulkan dari 119 perkara yang masuk ada sebanyak 11 perkara yang dicabut, jadi hanya ada 108 perkara yang berhasil di proses. Artinya ada 108 janda dan duda baru di Kota Palangka Raya,” katanya, Selasa 4 April 2023.
Dari 119 perkara tersebut, permasalahan yang mendominasi terjadinya perceraian pada triwulan pertama, yakni faktor perselisihan dan pertengahan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi dan faktor murtad.
“Kalau ditanya banyak suami atau istri yang mengajukan cerai, jawabannya adalah banyak istri yang menggugat cerai suaminya, dengan total 90 gugatan. Sedangkan suami hanya ada 19 kasus talak cerai,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post