PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis 25 Juni 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal bagi DPRD untuk melakukan pembahasan, pendalaman, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pidato pengantar Gubernur Kalteng Agustiar Sabran terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden.
Dalam penyampaiannya, Linae mengatakan Raperda pertanggungjawaban APBD disampaikan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 selesai diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalteng. Pemerintah Provinsi Kalteng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
“Keberhasilan dan kinerja baik tersebut tentu saja dapat dicapai berkat dukungan dan kerja sama yang kuat antara DPRD sebagai mitra pemerintah daerah. Hal ini membuktikan pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian,” kata Linae saat membacakan pidato pengantar gubernur.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada DPRD, pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp7,984 triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp7,284 triliun atau 91,23 persen. Realisasi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,646 triliun atau 97,38 persen dari target Rp2,717 triliun. Selanjutnya, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp4,539 triliun atau 108,77 persen dari target Rp4,173 triliun.
Sementara itu, anggaran belanja daerah sebesar Rp8,35 triliun terealisasi Rp7,433 triliun atau 89,03 persen. Realisasi tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp4,282 triliun, belanja modal Rp2,123 triliun, belanja tidak terduga Rp6,66 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp1,021 triliun. Selain itu, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,072 miliar lebih.
Dalam laporan neraca per 31 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Kalteng memiliki total aset sebesar Rp18,859 triliun, total kewajiban Rp530,503 miliar, dan total ekuitas mencapai Rp18,329 triliun. Usai penyampaian pidato pengantar, dilakukan penyerahan naskah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalteng untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di legislatif.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post