SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Muhammadiyah Sampit sebagai langkah memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan di lingkungan kampus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, mengatakan sinergi bersama Universitas Muhammadiyah Sampit menjadi bagian penting dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor pendidikan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap lingkungan perguruan tinggi dapat menjadi salah satu ruang edukasi bagi mahasiswa dan masyarakat agar semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Dwi Ari Wibowo, Kamis 25 Juni 2026.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal di perusahaan, tetapi juga dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa yang menjalani kegiatan magang, praktik kerja lapangan, penelitian lapangan, maupun aktivitas lain yang memiliki risiko kerja.
Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Muhammadiyah Sampit diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan sejak dini. Mahasiswa sebagai calon tenaga kerja dinilai perlu mendapatkan pemahaman tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum memasuki dunia kerja.
Dwi menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup sejumlah program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Khusus dalam kegiatan pendidikan, program JKK dan JKM menjadi perlindungan yang penting bagi peserta yang mengikuti aktivitas di luar kampus. Dengan adanya perlindungan tersebut, mahasiswa maupun tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan akademik dan nonakademik dapat memiliki rasa aman apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Mahasiswa yang mengikuti magang atau kegiatan praktik di lapangan juga perlu mendapatkan perhatian. Mereka sedang belajar dan mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian yang penting untuk dipahami,” katanya.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi, hingga penyebarluasan informasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sampit.
Selain itu, kampus dapat berperan sebagai mitra strategis dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai perlindungan pekerja, terutama bagi kelompok pekerja informal seperti pelaku usaha mikro, pedagang, petani, nelayan, pekerja harian, dan pekerja mandiri lainnya.
Dwi menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan sosial yang lebih merata. Ketika pekerja terlindungi, maka risiko ekonomi yang dapat dialami keluarga akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia dapat diminimalkan.
“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi dapat diwujudkan melalui program-program nyata yang memberikan manfaat bagi mahasiswa, tenaga kerja, dan masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit dan Universitas Muhammadiyah Sampit diharapkan dapat bersama-sama mendorong terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas, inklusif, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
(dia/matakalteng)



















Discussion about this post