PALANGKA RAYA – Potensi pajak dari sektor air permukaan dan alat berat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai besar, namun realisasinya masih jauh dari harapan.
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutik, mengungkapkan masih terdapat perusahaan di Kotim yang belum membayar kewajiban pajaknya terkait Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat, meski pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan.
Menurutnya, sejumlah perusahaan sudah diberi penjelasan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai dari tata cara perhitungan hingga mekanisme pembayaran pajak. Bahkan dalam setiap kesempatan sosialisasi, bahkan perusahaan menyatakan siap melaksanakan kewajibannya.
“Namun pada kenyataannya, sampai sekarang masih banyak yang belum membayar juga, ada juga yang menunda. Nilai pajaknya memang cukup besar, karena alat berat di Sampit jumlahnya banyak, begitu juga penggunaan air permukaan,” kata Sutik, Selasa 7 Oktober 2025.
Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kotim dan Seruyan ini menegaskan, potensi pajak dari sektor tersebut seharusnya bisa menjadi salah satu sumber utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih Kotim merupakan daerah dengan aktivitas perkebunan dan industri yang tinggi.
“Sebetulnya potensi ini besar sekali untuk mendukung PAD kita. Tinggal bagaimana keseriusan perusahaan memenuhi kewajiban, dan pemerintah daerah menegakkannya secara konsisten,” tegasnya.
Sutik berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga mengambil langkah tegas agar perusahaan tidak terus menunda kewajiban. Dengan begitu, penerimaan pajak dari sektor alat berat dan air permukaan dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan di Kalteng.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post