PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, menilai penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen bagi badan usaha berbentuk CV dan PT merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan seluruh daerah, termasuk Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur bahwa badan usaha berbentuk CV dan PT tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet.
Sebagai gantinya, wajib pajak badan dikenakan tarif PPh Badan normal sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Muhajirin mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Karena itu program nasional, tidak ada negara di dalam negara. Kita tetap satu. Artinya konsekuensinya, senang atau tidak senang, masyarakat mau tidak mau harus menerima kenyataan itu,” ujar Muhajirin, Selasa 2 Juni 2026.
Meski demikian, ia berharap pemerintah dapat menyiapkan berbagai aturan teknis yang memberikan ruang keringanan bagi pelaku usaha yang dinilai belum siap menghadapi perubahan skema perpajakan tersebut.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan biasanya terdapat mekanisme insentif atau pengurangan beban tertentu untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.
“Kalau memang secara perhitungan masyarakat atau pelaku usaha belum siap, biasanya ada keringanan. Bisa saja ada pengurangan persentase tertentu. Itu biasanya diatur melalui aturan teknis,” katanya.
Muhajirin menambahkan pemerintah daerah juga akan berupaya menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya skema subsidi atau bantuan tertentu bagi daerah maupun pelaku usaha yang masih dalam tahap pengembangan ekonomi.
“Kita belum tahu apakah nantinya ada subsidi atau bentuk dukungan lain bagi daerah-daerah tertentu yang ekonominya masih bertumbuh. Itu tentu menjadi kewenangan pemerintah dalam menyusun kebijakan lanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha berpenghasilan rendah agar kebijakan perpajakan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, Muhajirin mengingatkan bahwa pajak tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan berbagai program pelayanan publik.
“Pembangunan itu membutuhkan dukungan semua pihak. Salah satu sumber pendapatan negara berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat maupun dunia usaha. Karena itu, kontribusi tersebut pada akhirnya juga kembali untuk mendukung pembangunan,” tuturnya.
Ia berharap penerapan kebijakan baru tersebut dapat dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
(NRA/MATAKALTENG)





















Discussion about this post