PALANGKA RAYA – Pajak Alat Berat (PAB) dinilai berpotensi menjadi salah satu sumber penting peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah (Kalteng). PAB sendiri merupakan jenis pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diatur lebih lanjut dalam Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa pengelolaan PAB tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, banyak instansi lain juga harus terlibat. “Masalah alat berat ini tidak hanya dibebankan ke Dinas Pendapatan, tapi juga melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas SDM, Dinas Kehutanan, hingga Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Purdiono, Kamis 2 Oktober 2025.
Dia menekankan pentingnya memastikan pemanfaatan alat berat di Kalteng memberikan kontribusi pajak bagi daerah, bukan justru mengalirkannya ke luar. Karena itu, ia mendorong adanya regulasi tegas dan jelas agar pemungutan terhindar dari praktik liar. “Jangan sampai alat berat bekerja di sini, tetapi pajaknya dibayar di luar. Maka perlu ada regulasi agar dinas-dinas terkait yang memakai alat berat juga bisa ikut memungut, tentu dengan aturan yang jelas,” tegasnya.
Purdiono menambahkan, persoalan pajak alat berat sebelumnya pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dibatalkan. Namun kini aturan baru telah disusun dan ditegaskan kembali melalui undang-undang dan perda. Menurutnya, optimalisasi PAB semakin mendesak mengingat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menurun. DPRD berharap PAD bisa menjadi penopang agar keuangan daerah tetap stabil.
“Kalau APBD turun, PAD ikut turun, ini tentu jadi masalah. Karena itu, kami di Komisi I yang bermitra dengan Badan Pendapatan mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah,” katanya. Selain pajak kendaraan bermotor yang sudah diperkuat melalui kebijakan perpanjangan masa pembayaran, Purdiono menilai pajak alat berat punya potensi signifikan.
Ia menekankan pentingnya perlakuan adil dalam penerapan aturan, baik bagi pengusaha lokal maupun perusahaan dari luar daerah yang menyewa alat berat di Kalteng. “Harus ada perlakuan adil. Jangan sampai aturan ini hanya membebani pengusaha lokal, sementara perusahaan dari luar justru membayar pajak di daerah asal mereka,” jelasnya. Purdiono bahkan mendorong pemerintah provinsi menyiapkan regulasi turunan yang lebih kuat. “Kalau perlu, kita dorong pemerintah membuat peraturan gubernur agar aturan lebih jelas dan kuat,” katanya.
Dia optimistis, jika regulasi berjalan maksimal, pajak alat berat akan menjadi sumber PAD baru yang signifikan. “Potensinya besar, ribuan unit alat berat ada di Kalteng, tapi sebagian besar masih dikuasai pihak luar. Harapannya, selain pajak BBM dan kendaraan bermotor, pajak alat berat juga bisa menjadi penopang utama PAD kita,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post