PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengumumkan usulan pengangkatan Junaidi, S.Ag. dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng. Ia diusulkan menggantikan H. Jimmy Carter yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin 23 Juni 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri 32 anggota dewan. Hadir juga Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, serta pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Provinsi.
Penandatanganan surat usulan pengangkatan dilakukan oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong, didampingi Wakil Ketua I Riska Agustin, Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur. Usulan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Perda DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024, serta Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tertanggal 18 Juni 2025.
Junaidi menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi dari DPP Partai Demokrat. “Pengangkatan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat, dengan dasar yang kuat, yaitu rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengenai pergantian unsur pimpinan dari fraksi kami,” ujar Junaidi kepada media.
Ia menambahkan bahwa proses administratif tengah dilakukan sesuai mekanisme. “Proses pengajuan ini kami lakukan melalui permohonan kepada Ketua DPRD agar selanjutnya Ketua DPRD dapat menyampaikan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Tengah. Jadi, rapat paripurna hari ini menjadi dasar administratif bagi partai dalam mengajukan usulan tersebut ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, memberikan tanggapan positif terhadap usulan tersebut. “saya kira ini kan alat kelengkapan DPRD ini harus segera terbentuk,” kata Edy kepada media. Dia menegaskan pentingnya kelengkapan unsur pimpinan dalam mendukung kinerja DPRD secara menyeluruh.
“Pimpinan Dewan itu kan kolektif kolegial. Lebih bagus lagi ketika memang dia sudah lengkap. Jadi akan menyempurnakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, baik itu sebagai fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun pengawasannya,” pungkas Edy. Dengan pengusulan ini, Diharapkan roda kerja kelembagaan DPRD Kalteng dapat berjalan lebih optimal dan seimbang ke depan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post