PALANGKA RAYA – Adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit yang saat ini tengah dibahas pemerintah pusat, disambut baik oleh Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Fajar Hariadi.
Menurutnya, hal RPP DBH Perkebunan Kelapa Sawit tersebut merupakan suatu terobosan baru yang dapat menjadi instrumen untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
“DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya, terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Mei 2023.
Untuk itu, pihaknya bersama jajaran Fraksi PKB DPRD Kalteng mengapresiasi dan mendukung penuh atas perjuangan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, beserta OPD terkait dalam memperjuangkan DBH Perkebunan Kelapa Sawit.
“Pasalnya selama ini, keberadaan perkebunan kelapa sawit dinilai masih belum memberikan manfaat langsung bagi daerah penghasilnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fajar Hariadi menjelaskan, jika RPP Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
DBH Perkebunan Kelapa Sawit merupakan dana yang disalurkan kepada daerah berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kita berharap DBH ini nantinya bisa digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung ke petani kelapa sawit di Kalteng serta bisa untuk peningkatan infrastruktur di kecamatan dan desa-desa sekitar perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post