SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 158,59 gram dan 36 bungkus klip, bernilai Rp237 juta di halaman Mapolres setempat, Rabu, 10 Mei 2023.
“Barang yang kami musnahkan pada hari ini merupakan barang yang didapat selama satu bulan (April) yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat memimpin pemusnahan barang tersebut di halaman Mapolres Kotim.
Dijelaskannya juga bahwa dari 11 tersangka yang diamankan ini merupakan kategori pengedar, dua diantaranya perempuan dan sembilan orang laki-laki. Sarpani mengatakan akan melakukan upaya agar bandar sabu yang ada di wilayah Kotim ini cepat diamankan atau diringkus.
“Kami akan selalu mengupayakan memberantas narkoba di wilayah Kotim ini, namun pengungkapan narkoba yang menjadi musuh kita bersama ini, perlu adanya sinergitas dari masyarakat atau laporan dari masyarakat terkait dengan peredaran barang haram ini,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa dalam pemusnahan tersebut, turut disaksikan dari perwakilan Kejari Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, BNK Kotim, Penasehat Hukum Tersangka dan Tokoh Masyarakat.
Barang yang dimusnahkan tersebut dilarutkan dengan menggunakan cairan pembersih (vixal dan soklin) dengan diaduk, setelah di buang ke selokan.
(gus/matakalteng.com)





















Discussion about this post