SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan melayangkan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan, terutama terkait perizinan usaha.
“Kami telah melakukan inventarisasi kepada semua pelaku usaha yang ada. Seperti kemarin kami melakukan inventarisasi untuk izin reklame Sampit, itu memakan waktu dua hari,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, Rabu 10 Mei 2023.
Ditegaskannya, hingga saat ini masih banyak papan reklame yang terpasang di Kotim, khususnya Kota Sampit yang tidak berizin atau ilegal.
Bahkan, ada juga papan reklame yang berizin namun batas waktunya habis dan tidak diperpanjang. Tidak hanya itu, bangunan villa yang biasa terdapat di tempat wisata, seperti di Pantai Ujung Pandaran, banyak yang tidak berizin.
“Makanya dalam beberapa hari ini kami akan melayangkan surat teguran. Begitu juga dengan bangunan villa yang ada di tempat wisata, di situ juga banyak yang tidak berizin. Jadi kita tegur dulu dengan surat peringatan sesuai dengan prosedur, kita tanya dulu apa masalahnya, kemudian kita bina dan bimbing,” terangnya.
Jika telah dilakukan pembinaan namun tetap tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha.
Padahal, jika seluruh pelaku usaha menaati aturan tersebut, tentunya akan lebih aman dan nyaman karena usahanya legal.
“Sedangkan untuk pemerintah akan mendapat retribusi, karena diantara perizinan itu ada yang langsung di setor ke khas daerah bukan ke kami, kalau ke kami yang ada hanya bukti setornya aja,” terangnya.
Lebih lanjut Diana Setiawan mengungkapkan, alasan pelaku usaha yang belum mengurus izin itu karena ketidaktahuan. Sehingga saat melakukan pengajuan dengan menggunakan sistem seperti Online Single Sub mission (OSS) yang diterapkan, tidak sedikit berkas pelaku usaha yang ditolak saat diunggah.
“Seperti pelaku usaha yang besar kemarin melakukan pengajuan menggunakan aplikasi namun ditolak terus. Makanya kami lakukan bimbingan, akan kami bantu menguploadkan data. Bahkan kalau ada kekurangan maka bisa dilengkapi dalam jangka waktu 8 hari,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post