PALANGKA RAYA – Akibat menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial F (36) tak berkutik pada saat diringkus polisi.
Terduga pelaku dibekuk Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di kediamannya, di Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian kami menindaklanjutinya dengan berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Rabu 10 Mei 2023.
Pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu yang disimpan pelaku di kantong celana pelaku.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya kembali menemukan satu paket sabu lagi yang disimpan di sebuah botol yang ada di kamarnya sehingga total barang bukti sebanyak 2,7 gram sabu.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan satu unit handphone milik pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertahankan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post