SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Indrayoto Saidina Ali, membantah terkait dengan Pemilihan Sekretaris Desa (Sekdes) Parebok yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2021 yang ditetapkan saudara Hermansyah tidak sesuai dengan persyaratan atau melanggar aturan, Senin, 8 Mei 2023.
Dirinya menjelaskan bahwa saat pemilihan tersebut, ada dua kandidat yang mencalonkan diri, namun dijelaskannya juga bahwa yang melakukan verifikasi data dan seleksi calon sukses tersebut adalah pihak kecamatan langsung.
“Terkait dengan Sekdes yang menggunakan Ijazah palsu ataupun Manipulasi dokumen itu tidak benar. Sebelumnya ada dua calon kandidat salah satunya Hermansyah ini, namun pemilihan dan penyeleksian calon tersebut adalah dari pihak kecamatan yang memverifikasi data yang bakal calon,” ungkap Indra saat ditemui wartawan ini.
Ditambah nya juga, bahwa penyeleksian dan verifikasi data ini dilakukan tanpa ada campur tangan dari pihak desa, namun dirinya juga menerangkan jika memang dalam pemilihan atau para calon tersebut tidak memenuhi persyaratan tidak mungkin bisa lolos verifikasi datanya. “Kalau memang dia bermasalah tidak mungkin bisa lolos pada saat verifikasi data pada saat itu, namun selama ini tidak ada pang masalah mengenai pemilihan dan penyeleksian calon sekdes itu,” tuturnya.
Dirinya juga membantah terkait dengan Sekdesnya yang masih aktif menjadi mahasiswa di salah satu kampus yang berada di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) karena memang diketahui bahwa Sekdesnya bergelar S1 (sudah lulus kuliah). “Sudah lulus S1 setahu saya, cuman memang untuk Alumni kampus mana itu saya kurang tau juga,” jelasnya.
Indra membenarkan terkait surat pengalaman kerja Sekdesnya di salah satu perusahaan PT MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana). Untuk pengangkatan Sekdesnya ini, sudah sesuai dengan regulasi (aturan) dan persyaratan yang berlaku. “Memang ada surat itu ada, terkait dengan surat pengalaman kerja tersebut,” jelasnya.
Sementara Camat Teluk Sampit, Dedi Purwanto mengatakan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi terkait dengan informasi tersebut dan untuk itu juga dirinya sudah memerintahkan anggotanya untuk meng kroscek informasi tersebut. “Saya baru satu bulan disini, untuk informasinya ini saya sudah memerintahkan anggota untuk mengecek terkait dengan masalah ini,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan mantan Camat Teluk Sampit yang sekarang menjabat sebagai Camat Seranau, Juliansyah yang pada waktu pemilihan tersebut mengaku, bahwa persyaratan dan para calon Sekdes itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pemilihan dan persyaratan sekdes itu sudah sesuai dengan aturan, yang penting dalam aturan persyaratan Sekdes itu minimal tamatan SMA,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post